Nayantaka,Bangkalan.
Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga remaja yang telah mencabuli seorang gadis AMS(15th),Rabu 20-4-2022. Korban yang masih pelajar ini merupakan warga
Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
Kejadian itu terjadi pada hari Minggu 10 April 2022 sekira pukul 01.00 wib dini hari.
Para pelaku di amankan setelah orang tua korban melaporkan jika anaknya mendapatkan perbuatan cabul dari teman yang baru dikenal.ketiga pelaku yakni MMT(23th) warga kelurahan Bancaran Kabupaten Bangkalan,FNY(27th) warga kelurahan Pejagan Kabupaten Bangkalan,MIM(19th) warga kelurahan Tunjung Kabupaten Bangkalan,serta satu temannya KK(22th) warga burneh Bangkalan yang saat ini di tetapkan jadi DPO.
Kronologi berawal pada hari Sabtu 9 April 2022 sekira jam 16.00 wib pada saat tersangka MMT bersama dengan tersangka MIM dan KK sedang berkumpul.tersangka KK menyuruh MMT mencari perempuan yang bisa di booking dan kemudian tersangka MMT pun iseng membuka akun facebok miliknya dan saat itu melihat story akun facebok dengan nama SB(milik korban AMS),tersangka MMT kemudian mengomentarinya dan bertukar nomer whatshap dan setelah tersangka MMT dengan korban berkenalan tersangka kemudian membujuk korban agar mau bertemu dengan tersangka MMT dengan alasan akan di ajak jalan-jalan ke suramadu.
Setelah korban mau bertemu dengan tersangka MMT selanjutnya tersangka MMT dan KK menjemput korban ke daerah wonokromo Surabaya dan kemudian korban langsung di bawa tersangka MMT dan KK ke stadion Kabupaten Bangkalan dan ngopi bertiga.setelah minum kopi tersangka KK menghubungi temannya MIM dan FNY untuk menunggu di jembatan Tunjung kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.
Kemudian korban di bawa tersangka MMT dan KK dengan di ikuti oleh tersangka MIM dan FNY ke SDN langkap kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan dan kemudian korban dicabuli oleh empat orang tersebut.Barang bukti yang telah di amankan berupa 3 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian, 3 unit handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi serta pakaian korban.
Para pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat(1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Tar PI)










